Berita Viral

Kolonel Andri Wijaya Sebut Dendam Pribadi jadi Motif 4 Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, mengatakan, motif di balik tindakan brutal itu adalah dendam pribadi.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan, motif penyiraman air keras terhadap aktivisi Andrie Yunus, adalah dendam pribadi. 

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri. 

Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya. 

Awal Mula Perkara 

Insiden penyiraman airkeras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. 

Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. 

Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. 

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya. 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras. 

Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved