Berita Viral

Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael

Selain satu orang sebagai pelaku utama, Kapolda Kepri mengungkap terdapat tiga anggota Polri lainnya yang telah diamankan.

Instagram
KAPOLDA KEPRI - Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H di RS Bhayangkara, Selasa, 14 April 2026. Ia menyampaikan penanganan kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri yang tewas diduga dianiaya oleh rekannya sesama anggota Polri di Rusun Mess Polda Kepri, Senin, 13 April 2026 sekira pukul 23.50 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkap terdapat satu orang oknum polisi di Batam diduga pelaku utama dalam kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepri yang meninggal dunia akibat penganiayaan di Rusun Mess Polda Kepri pada Senin (14/4/2026).

Selain satu orang sebagai pelaku utama, Kapolda Kepri mengungkap terdapat tiga anggota Polri lainnya yang telah diamankan.

Ketiga anggota polisi itu masih menjalani pemeriksaan, lantaran mereka berada di lokasi kejadian.

"Masih berproses dan pendalaman. Mereka ada di TKP saat itu. Dan sedang dalami perannya, apakah ikut menjadi korban pemukulan, atau turut serta membantu atau mengetahui," ungkapnya saat di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa, 14 April 2026.

Baca juga: Polres Tebingtinggi Buru Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Seorang IRT Tewas

Kapolda Kepri mengungkap jika mulanya ia mendapat kabar dari Direktur Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, yang menginformasikan ada satu anggota Polri yang meninggal dunia di RS Bhayangkara.

Pagi harinya, Kapolda Kepri bersama sejumlah pejabat utama (PJU) mendatangi rumah sakit untuk melihat langsung kondisi korban.

Kapolda Kepri langsung memerintahkan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, untuk mendalami penyebab kejadian ini.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri menegaskan akan memproses itu baik secara kode etik maupun pidana umum.

Baca juga: Kapal Nelayan Belawan Alami Kerusakan Mesin, Terombang-ambing 5 Hari di Laut, ABK Dievakuasi

Untuk kode etik, oknum polisi di Batam yang terbukti terlibat penganiayaan hingga menyebabkan rekannya meninggal dunia bisa langsung pecat tidak dengan hormat.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, akan memproses sekeras-kerasnya. Kami tak akan mentolerir tindakan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Walaupun itu melibatkan anggota kami. Berikan kami mohon waktu untuk memproses perkara ini setuntas-tuntasnya," tegasnya.

Motif dan Kronologi Penganiayaan Polisi di Batam Hingga Tewas

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, sebelumnya membenarkan dugaan penganiayaan dalam kematian anggota Direktorat Samapta (DIT Samapta) Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit.

Tindak pidana itu dilakukan oleh senior korban bertempat di Rumah Susun Mess Bintara Polda Kepri pada Senin (13/4/2026) malam.

Baca juga: Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Kamar Rusun Asrama (perumahan susun anggota) wilayah Barat.

 “Memang terjadi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DIT Samapta. Senior korban, Bripda AS,” ujar Eddwi di Gedung Propam, Selasa (14/4/2026) siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved