Berita Viral

Korlantas Polri Ikuti Gebrakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional

Gebrakan Gubernur Dedy Mulyadi tentang bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, akan diikuti oleh Korlantas Polri.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PAJAK KENDARAAN - Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang mempermudah bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, akan diikuti oleh Korlantas Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang mempemudah masyarakat untuk bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, akan diikuti oleh Korlantas Polri.

Kebijakan ini segera diberlakukan secara nasional.

Selama ini proses administrasi pajak kendaraan bekas memang masih diwarnai keluhan masyarakat.

Pemilik kendaraan diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.

Syarat ini pun jadi celah bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Banyak calo yang dipelihara para oknum untuk memanfaatkan syarat ini.

Kini, Korlantas Polri memberi sinyal kebijakan yang digagas Gubernur Dedy Mulyadi, tidak hanya berhenti di Jawa Barat.

Baca juga: TEGAS, Dedy Mulyadi Langsung Copot Kepala Samsat Buntut Persulit Warga Bayar Pajak Kendaraan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional bersama para pemangku kepentingan.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, Selasa (14/4/2026). 

“Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan,” kata dia. 

Artinya, jika disepakati, kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu provinsi, tetapi akan diadopsi oleh seluruh daerah di Indonesia.

Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. 

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.

Dengan kata lain, kemudahan ini menjadi semacam masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak tetap harus memenuhi komitmen administratif melalui surat pernyataan. 

“Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved