Berita Viral
16 Mahasiswa UI Terlibat Pelecehan Dilarang Injakkan Kaki ke Kampus dan Resmi Dinonaktifkan
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang keras menginjakkan kaki ke kampus
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang ke kampus.
Adapun 16 mahasiswa UI yang terlibat pelecehan di grup chat itu kini dilarang keras menginjakkan kaki ke kampus.
Keputusan itu diambil Universitas Indonesia yang resmi mengambil langkah tegas memberlakukan skorsing atau penonaktifan terhadap 16 mahasiswa tersebut.
Keputusan ini merupakan respons atas tindakan para pelaku yang diduga melecehkan puluhan mahasiswi serta dosen melalui grup percakapan daring.
Adapun masa penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuanmenuturkan sanksi ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas organisasi kemahasiswaan.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin lewat rilis yang diunggah di akun resmi Instagran UI, Rabu (15/4/2026).
Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Erwin menuturkan mereka hanya diperkenankan ke kampus jika pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Pihak UI mengklarifikasi bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan keputusan final.
Baca juga: GURU SMP di Siak Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Muridnya Tewas Karena Senjata Rakitan Saat Ujian
Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam menangani kasus yang melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswi hingga dosen ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).
UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi mereka yang terdampak.
Guna menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, universitas menjamin kerahasiaan identitas selama proses investigasi berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas bagi korban maupun saksi.
UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)