Berita Viral
DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor
Gus Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah memicu perdebatan publik. Awal pengalihan status tahanan diduga dilakukan diam-diam.
TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi menindaklanjuti pelaporan pimpinan KPK terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Gus Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah memicu perdebatan publik.
Awal pengalihan status tahanan diduga dilakukan diam-diam.
Gus Yaqut tak ditemukan dalam tahanan.
Sejak Rabu, 25 Maret lalu, Dewas telah dibanjiri aduan dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik keputusan mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah.
Kini laporan dugaan pelanggaran etik diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Daftar Pimpinan KPK 2024-2029:
Ketua: Setyo Budiyanto
Wakil Ketua: Fitroh Rohcahyanto
Wakil Ketua: Ibnu Basuki Widodo
Wakil Ketua: Johanis Tanak
Wakil Ketua: Agus Joko Pramono
Dewas KPK Resmi Mulai Mengusut
Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi memulai pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di balik keputusan tersebut dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi pada pertengahan April ini.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum dan etik dari pengalihan penahanan tersebut.
Dewas berkomitmen untuk memantau setiap tahapan secara profesional dan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Ketidakterbukaan dan Informasi yang Simpang Siur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)