Berita Viral

DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor

Gus Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah memicu perdebatan publik. Awal pengalihan status tahanan diduga dilakukan diam-diam.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi menindaklanjuti pelaporan pimpinan KPK terkait pengalihan status  tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Gus Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah memicu perdebatan publik.

Awal pengalihan status tahanan diduga dilakukan diam-diam.

Gus Yaqut tak ditemukan dalam tahanan.

Sejak Rabu, 25 Maret lalu, Dewas telah dibanjiri aduan dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik keputusan mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. 

Kini laporan dugaan pelanggaran etik diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Daftar Pimpinan KPK 2024-2029:

Ketua: Setyo Budiyanto

Wakil Ketua: Fitroh Rohcahyanto

Wakil Ketua: Ibnu Basuki Widodo

Wakil Ketua: Johanis Tanak

Wakil Ketua: Agus Joko Pramono

Dewas KPK Resmi Mulai Mengusut


Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi memulai pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di balik keputusan tersebut dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi pada pertengahan April ini.


Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum dan etik dari pengalihan penahanan tersebut. 


Dewas berkomitmen untuk memantau setiap tahapan secara profesional dan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.


Ketidakterbukaan dan Informasi yang Simpang Siur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved