Penyiraman Air Keras

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Hari Ini, Tim Advokasi Ungkap Pelaku 16 Orang

Perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

|
Editor: Salomo Tarigan
ChatGPT
ILUSTRASI OKNUM TNI/oknum anggota TNI pelaku tindak pidana diamankan Polisi Militer (PM). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

 Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan berkas perkara kasus serangan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini Kamis (16/4/2026) pagi.

Rencananya, pelimpahan berkas akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026).
Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). (TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

Pelimpahan berkas perkara yang menyita perhatian berbagai kalangan publik itu juga terbuka untuk media.

Baca juga: Korupsi Dana Bos, Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya pada Rabu (15/4/2026).

"Betul. Silahkan diliput," kata Andri saat dihubungi Tribunnews.com.

Berkas Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Andri menyatakan sebelumnya, syarat formil dan materiil pada berkas perkara tersebut telah lengkap, setelah dilakukan penelitian oleh pihaknya.

Ia juga menjelaskan sejumlah proses hukum yang harus dilakukan sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengadilan militer.

Proses itu antara lain, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Hal itu, dilakukan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).

Kemudian, oditur akan menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar disidangkan.

Pengadilan militer kemudian akan menentukan jadwal persidangan.

Keempat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam perkara itu yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.


Keempatnya saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved