Koperasi Merah Putih
Pemerintah Buka 30 Ribu Formasi Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran
Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu (15/4/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan,mengatakan rekrutmen Kopdes Merah Putih melalui panitia seleksi nasional tahap pertama ini menyediakan 30.000 formasi.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa pungutan biaya.
Lanjut Zulkifli, 30.000 manajer Kopdes Merah Putih yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” katanya, Rabu 15/4/2026).
Baca juga: Diduga Gegara Sopir Mengantuk, Mobil Kopdes Merah Putih di Indramayu Tabrak 3 Santriwati
Persyaratan
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti seleksi manajer Kopdes Merah Putih:
- Seleksi terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 semua jurusan
- Usia maksimal 35 tahun
- IPK minimal 2,75
Pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Berkas Persyaratan
Berikut berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan calon pelamar manajer Kopdes Merah Putih:
- Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman dipindai berwarna);
- Ijazah atau SKL asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan pada jabatan yang dilamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembentukan-Satgas-Koperasi-Merah-Putih.jpg)