Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Rismon Sianipar Tantang Laporan Jusuf Kalla: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat LP

Laporan JK terhadap Rismon itu masih perlu diuji dan dianalisa bukti-buktinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kompas.com
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang menantang laporan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026) kemarin.

Laporan polisi (LP) tersebut dilayangkan JK kepada Rismon buntut beredarnya video berisikan narasi bahwa Rismon menuding JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Terkait laporan JK ke Bareskrim Polri tersebut, Jahmada Girsang lebih memilih untuk membiarkannya saja.

Karena menurut Jahmada Girsang, tak segampang itu laporan polisi dibuat.

Baca juga: Presiden AS Donald Trump Diisukan Kena Stroke, Begini Jawaban Resmi Gedung Putih

Laporan JK terhadap Rismon itu masih perlu diuji dan dianalisa bukti-buktinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unit di kepolisian yang menyediakan layanan terintegrasi bagi masyarakat, termasuk menerima laporan/pengaduan (seperti kehilangan), memberikan bantuan kepolisian, serta memproses surat-surat penting.

"Atas LP Pak JK, saya pikir biarkan saja dulu. Kan tidak segampang itu membuat laporan."

"Nanti di SPKT diuji atau dianalisa dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan pelapor," kata Jahmada dilansir Kompas TV, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Kronologi Awal Mobil Anggota DPRD Batubara Dilempar, Muhammad Ridwan Kaget Kaca Depan Pecah

Lebih lanjut Jahmada juga kembali menegaskan bahwa selama ini Rismon tidak pernah menyatakan tudingan pada JK, seperti yang belakangan beredar di publik.

"Saya haya menonton saja dulu, karena sejauh ini klienku Rismon tidak pernah menyebut seperti yang di video-video beredar itu," tegas Jahmada.

Kubu JK Belum Terima Nomor LP

Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu kembali memberikan pernyataannya ke publik setelah empat jam lamanya berkonsultasi di Bareskrim Polri untuk melaporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, pada Senin (6/4/2026).

Abdul Haji mengaku, ia berada di Bareskrim untuk melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah akun YouTube dan pemiliknya yang dinilai menyebarkan berita hoaks soal JK.

Baca juga: Tampang Buronan Koh Andre Ditangkap di Malaysia, Pemasok Narkoba terkait Eks Kapolres Bima

Di Bareskrim, Abdul Haji mengaku berkonsultasi langsung terkait pelaporan ini dengan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Namun nyatanya, Abdul Haji  keluar Bareskrim tanpa menerima nomor LP terkait pelaporannya pada Rismon dan sejumlah akun YouTube tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved