Kasus Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar Akan Beri Kejutan, Ade Darmawan: Jangan Ada Pihak yang Pura-pura Gila Nanti

Ade pun mengungkapkan, pihaknya merasa senang dengan keberhasilan pengajuan RJ untuk Rismon ini.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Bertepatan dengan momen bulan Ramadan 1447 H / 2026 M ini, selain menerima permintaan maaf, Jokowi juga disebut telah menyetujui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar. Pada Sabtu (14/3/2026), Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Rismon Sianipar disebut bakal memberikan kejutan baru.

Hal itu dikatakan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Ade mengatakan setelah resmi menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), bersama Rismon dan pelapor lainnya di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).

Ade pun kini telah menganggap Rismon sebagai sahabatnya sendiri setelah berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Jokowi, dan mengajukan RJ ini.

Baca juga: Dahsyatnya Gempa M 7,6 Guncang Sulut, 1 Warga Tewas Tertimpa di Manado, BMKG Peringatkan Tsunami

"Rismon Hasiholan Sianipar disingkat dengan Bang Rismon, yang akrab ya, teman saya sekarang, sahabat saya karena pertemuan sangat hangat," ujarnya di depan wartawan, dikutip dari YouTube iNews pada Kamis (2/4/2026).

Ade lantas mengatakan bahwa setelah ini Rismon akan muncul kembali dengan membawa hal baru.

Bahkan, Ade menyindir kubu sebelah, dalam hal ini Roy Suryo cs dengan mengatakan jangan sampai ada pihak yang pura-pura gila dengan kejutan dari Rismon ini.

"Kemudian nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul. Siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya. Jangan sampai ada yang gila, pura-pura gila nanti kan," katanya.

Baca juga: Pandangan Mahfud MD soal Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat

"Intinya begitu bahwa hari ini telah terjadi suasana yang sangat hangat, Bang Rismon adalah seorang sahabat saat ini bersama-sama dengan kami para pelapor," tambah Ade.

Ade pun mengungkapkan, pihaknya merasa senang dengan keberhasilan pengajuan RJ untuk Rismon ini.

"Kita case close, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan lain-lain, ini kami case close," tegasnya.

Adapun, Rismon saat ini masih berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, walaupun sudah mengakui ijazah Jokowi asli.

Sebab, pihak kepolisian sejauh ini belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Debat Indonesia vs Israel di Markas PBB, Minta Tanggung Jawab Gugurnya TNI di Lebanon

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sudah resmi bebas dari jerat hukum.

Eggi dan Damai merupakan tersangka kasus ijazah klaster pertama yang sebelumnya telah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved