Kasus Ijazah Jokowi

SUDAH Lapor ke Bareskrim, Kuasa Hukum JK Belum Pegang Surat dan Nomor LP Rismon Sianipar

Kuasa hukum JK tak memegang surat dan nomor Laporan Polisi (LP) usai hampir empat jam di dalam Bareskrim, Senin (6/4/2026).

Kompas.com
LAPOR RISMON - Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talauho, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talauho, sudah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkati pencemaran nama baik dalam tudingan pendanaan kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Namun, kuasa hukum JK tak memegang surat dan nomor Laporan Polisi (LP) usai hampir empat jam di dalam Bareskrim, Senin (6/4/2026).

Dalam hal ini, Abdul mendatangi Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum JK untuk melaporkan peneliti digital forensik Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu terkait tudingan bahwa JK membiayai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Baca juga: Polisi Pastikan Penemuan Jenazah Lansia di Parapat Bukan Tindak Pidana

“Hari ini kita sudah melaporkan sesuai dengan itu. Nanti soal LP, nanti mungkin bisa sama ini,” kata Abdul, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin. 

“Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” tambah dia.

Salah satu wartawan menjelaskan bahwa setiap LP yang dibuat di kepolisian, lazimnya pembuat laporan akan menerima bukti laporan disertai nomor LP.

“Apakah abang menerima itu?” tanya wartawan.

“Jadi, penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti tinggal ini,” jawab dia.

Baca juga: Nasib Mahasiswa Untirta Ngintip dan Rekam Dosen di Kamar Mandi, Polisi Dalami Kronologi Kejadian

Saat ditanya kembali apakah Abdul menerima bukti laporan atau tidak, dia menjawab belum. 

“Belum, belum. Oke ya, terima kasih ya,” ucap Abdul.

Alasan JK Melaporkan Rismon

Kuasa hukum Jusuf Kalla membeberkan alasan kliennya ngebet laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait perncemaran nama baik.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melaporkan peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho, mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/3/2026) pukul 10.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved