Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Jusuf Kalla Tiba di Bareskrim, Resmi Laporkan Rismon Sianipar dan Akun YouTube

Laporan JK diwakili kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Kompas.com
Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talauho, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026) guna melaporkan Rismon Sianipar. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) telah tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Tak cuma Rismon, beberapa akun juga dimasukkan terkati dugaan fitnah mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Laporan JK diwakili kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai dengan rencana disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi," ungkapnya.

Baca juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya, DAU-DBH dan Dana Desa Dipotong untuk Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Abdul Haji menyampaikan tidak hanya Rismon yang dilaporkan.

Rismon merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang telah mengajukan upaya damai melalui Restorative Justice (RJ).

Abdul Haji menegaskan pemilik YouTube dan YouTuber yang menjadi narasumber turut dilaporkan.

Mereka ialah pemilik akun channel atau program Ruang Konsensus Bhudius M Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkapnya.

Baca juga: Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati di Tengah Jalani Kasus, Diketawai Mawa

Kemudian YouTube channel Musik Ciamis yang diduga turut menyebarkan statement atau pernyataan serupa.

Selanjutnya akun channel Mosato TV dengan pemiliknya Laurensius Irjan Buu. 

Dalam channel itu dia menulis judul JK Diseret Pidana Provokasi.

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan "Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar". Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," imbuhnya.

Pihak pelapor mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Menurut Abdul Haji bahwa kliennya sebagai tokoh bangsa yang aktif dalam misi kemanusiaan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved