Kasus Ijazah Jokowi

9 Purnawirawan Jenderal TNI Kompak Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus ijazah Jokowi

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL, dengan total 17 warga negara sebagai penggugat.

Youtube/KrJogja
PETINGGI KOPASSUS- Soenarko adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus. Ia menjadi petinggi Kopassus pada tahun 2007. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sembilan jenderal TNI (Purn) yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI kompak mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL, dengan total 17 warga negara sebagai penggugat.

Gugatan dilayangkan sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait lainnya. 

Baca juga: SOSOK Praka Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon, Pernah Terima Dua Tanda Kehormatan

Sembilan jenderal purnawirawan itu antara lain:

  1. Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
  2. Laksma TNI (Purn) Sony Santoso 
  3. Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin
  4. Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
  5. Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
  6. Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
  7. Brigjen TNI (Purn) Sudarto
  8. Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
  9. Brigjen TNI (Purn) Jumadi

Baca juga: Pemkab Deli Serdang Buka Suara Setelah Perwira Polisi Ngeluh saat Mengurus Cetak KTP

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan TNI lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali. 

Adapun dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yaitu mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono serta Komarudin, yang sebelumnya menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman. 

Alasan Ajukan Gugatan

Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjelaskan, gugatan citizen lawsuit diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah.

Ia menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk dugaan penyelundupan pasal dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan perkara tersebut. 

Baca juga: Eks Pejabat Bank yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Akhirnya Ditangkap

"Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS," ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026). 

“Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” lanjutnya. 

Menurut dia, kasus yang menjerat Roy Suryo dkk juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.

“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” ujarnya. 

Senada dengan itu, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut gugatan ini diajukan karena adanya dugaan abuse of power dalam proses penyidikan. 

“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved