Berita Viral

Setelah Gerai Perhiasan Tiffany & Co, Giliran Toko Berlian Disegel Petugas Bea Cukai

Setelah gerai perhiasan Tiffany & Co, petugas Bea dan Cukai kembali menyegel toko perhiasan mewah di kawasan Pluit

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN JAKARTA
SEGEL TOKO BERLIAN - Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta melakukan penyegelan terhadap sebuah toko perhiasan berlian di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Toko perhiasan mewah kembali jadi sasaran petugas bea dan cukai.

Setelah gerai perhiasan Tiffany & Co, petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Penyegelan dilakukan setelah petugas lebih dahulu melaksanakan pemeriksaan terhadap toko yang menjual produk berlian tersebut.

Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di lokasi tersebut.

Selain toko di Pluit, penyegelan juga dilakukan terhadap dua toko perhiasan lainnya di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Baca juga: Polisi Angkut Semua Emas di Toko Semar Nganjuk, Usut Pencucian Uang Hasil Tambang Emas Ilegal Kalbar

Baca juga: Penjelasan Purbaya soal Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan Tiffany & Co, Curiga Barang Selundupan

Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jakarta Nugroho Arif Darmawan mengatakan, penyegelan merupakan bagian dari operasi penindakan guna meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai, khususnya terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dalam rangka menggali potensi penerimaan negara.

Petugas melakukan pemeriksaan administratif karena terdapat dugaan kewajiban penerimaan negara yang belum terpenuhi, baik dari sisi bea masuk maupun perpajakan seperti PPN dan PPh.

Menurutnya, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan administrasi agar proses pemeriksaan lanjutan dapat berjalan lebih mudah.

Baca juga: KPK Kembali Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar, Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bea Cukai menyebutkan temuan sementara belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor.

Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan setelah tim Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan seluruh proses pendalaman.

Secara keseluruhan, terdapat tiga lokasi yang saat ini menjalani pemeriksaan administratif, termasuk toko perhiasan di Pluit serta dua gerai lainnya di pusat perbelanjaan berbeda di Jakarta.

Tindakan tersebut mengacu pada kewenangan Bea Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Kepabeanan terkait pemeriksaan barang impor yang berada di wilayah pabean Indonesia.

Petugas menegaskan penyegelan ini bersifat administratif dan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan maupun perpajakan. 

Baca juga: Toko Emas di Jatim Digeledah Bareskrim, Modus Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

Segel Gerai Tiffany & Co 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved