Berita Viral
Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo
Jaksa dianggap terlalu memaksakan pengajuan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro Marhaen Cs.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa dianggap terlalu memaksakan pengajuan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro Marhaen Cs.
Marhaen dan tiga aktivis lain divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025.
Terkait vonis bebas, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta agar jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen Cs divonis bebas.
Tapi kelihatannya jaksa ngotot para pendiriannya.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid kasasi yang diajukan menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan lemah dalam membuktikan kesalahan Delpedro atas kasus yang dituduhkan.
"Nah itu juga memaksakan. Jaksa terkesan tidak dapat menerima proses pembuktian yang lemah dari dakwaan," kata Usman saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).
Usman menyebut bahwa memang Delpedro sejatinya tidak terbukti melakukan dugaan penghasutan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu kata dia juga sudah terlihat saat hakim menggugurkan dakwaan pertama yang dijatuhkan terhadap Delpedro ketika sidang putusan sela beberapa waktu lalu.
"Salah satunya dakwaan kesatu memang sedari awal sudah dianulir dalam putusan sela," pungkasnya.
Dasar Hukum Jaksa Ajukan Kasasi
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung beberkan dasar hukum pengajuan kasasi yang dilakukan pihaknya atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Delpedro Cs tetap mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sehingga tetap bisa diajukan kasasi.
Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaanya tetap diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
"Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Oleh sebabnya menurut Anang, upaya hukum kasasi terhadap perkara Delpedro Marhaen cs yang sebelumnya telah diputus bebas tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-bebas-delpedro-fa.jpg)