Berita Viral

TEGAS, Dedy Mulyadi Langsung Copot Kepala Samsat Buntut Persulit Warga Bayar Pajak Kendaraan

Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas setelah viralnya video warga yang masih dipersulit saat bayar pajak kendaraan.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Video Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama warga saat pembongkaran bangunan liar di sepadan Sungai Bekasi, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas setelah viralnya video warga yang masih dipersulit saat bayar pajak kendaraan.

Dedy menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena tidak menjalankan surat edaran soal pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat mulai 6 April 2026. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi, dikutip dari Instagram, Rabu (8/4/2026). 

Kasus ini mencuat berawal dari video seorang warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mencoba kebijakan tersebut.

Ia pun tiba di Samsat Soekarno Hatta tersebut hanya membawa STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.

Namun, saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.

Dedi Mulyadi merespons video warga yang belum menikmati layanan dari kebijakannya.

Dedi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjutinya dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.

"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya. 

Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik. 

Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

"Sehingga, dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya. 

Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan. 

"Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved