Berita Viral

Penjelasan Purbaya soal Bea Cukai Segel Gerai Perhiasan Tiffany & Co, Curiga Barang Selundupan

Sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).(Dokumentasi DJBC Kanwil Jakarta) 

Ringkasan Berita:Segel Gerai Perhiasan
  • Sejumlah gerai perhiasan Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Bea Cukai. 
  • Alasannya, dicurigai banyak barang-barang hasil selundupan.
  • Saat didatangi petugas bea cukai, pihak toko tidak bisa menunjukkan formulir perdagangan atau dokumen kepabeanan sebagai bukti legalitas impor.
  • Selain itu, ada barang yang hanya membayar sebagian serta diduga menekan nilai impor untuk mengurangi beban bea masuk dan pajak. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah aparat menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan atas barang impor yang dijual di gerai tersebut. 

Purbaya mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Dari laporan yang diterimanya, terdapat dugaan barang impor yang tidak membayar bea masuk serta praktik manipulasi nilai barang.

“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selundupan,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Ia menuturkan, petugas sempat meminta pihak toko menunjukkan formulir perdagangan atau dokumen kepabeanan sebagai bukti legalitas impor.

Namun, dokumen tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap. 

“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” katanya.

Baca juga: KPK Kembali Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar, Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, temuan tidak hanya soal barang yang sama sekali tidak membayar kewajiban. 

Ada pula barang yang hanya membayar sebagian serta diduga menekan nilai impor untuk mengurangi beban bea masuk dan pajak. 

Ia menilai praktik tersebut merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Karena itu, pemerintah menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis secara adil dan transparan. 

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair. Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian katanya sudah insaf, ada yang mau bayar,” ujarnya. 

Terkait kemungkinan adanya pelaku usaha lain yang diperiksa, Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak setiap praktik ilegal tanpa pandang bulu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved