Berita Viral
POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3
Kapolres Pagar Alam menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan SP3
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik mahasiswi berinisial RA (24) yang jadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya menemui titik terang.
RA merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan UB, kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel). UB sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan kepolisian.
Dalam perjalanan kasus ini, RA malah ditetapkan tersangka dengan jeratan akses ilegal ponsel milik UB. RA bahkan sempat ditahan di Polres Pagar Alam. Proses hukum terhadap RA kemudian viral dan menuai kritik keras dari publik.
Belakangan, Polres Pagar Alam resmi menghentikan proses hukum terhadap RA setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026).
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pejabat utama (PJU) Polda Sumsel.
"Gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada RA hari ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirres PPA, dan Kabid Propam Polda Sumsel. Hasilnya sepakat untuk menghentikan kasus RA atau SP3," ujar Januar saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel, Rabu sore.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari luar institusi Polri untuk memberikan pandangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Polisi Kini Fokus Usut Perkara Pelecehan
Mengenai alasan mendasar penghentian kasus, AKBP Januar menegaskan bahwa hal tersebut murni berdasarkan pendalaman fakta-fakta yang ada.
Sejak tanggal 30 Maret 2026, penahanan terhadap RA pun telah ditangguhkan.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan, kasusnya resmi dihentikan. Sementara itu, untuk kasus pelecehan seksual dengan tersangka UB tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas," tegasnya.
Langkah kepolisian ini mendapat perhatian publik karena korban kekerasan seksual sempat terancam kriminalisasi melalui jeratan UU ITE.
Dengan terbitnya SP3 ini, RA kini bebas dari status tersangka.
Kronologi Pelecehan hingga Akses Ilegal
Kasus ini berawal saat RA yang magang di Kantor Pos Pagar Alam diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan.
Kemudian korban diarahkan oleh UB untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang.
Polres Pagar Alam
kepala kantor pos lecehkan mahasiswi
mahasiswi korban pelecehan jadi tersangka
korban pelecehan jadi tersangka
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
| Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo-mahasisiwi-korban-pelecehan-kepala-kantor-pos-Pagar-Alam.jpg)