Berita Viral

POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3

Kapolres Pagar Alam menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan SP3

Editor: Juang Naibaho
Sripoku
SPANDUK PROTES - Sejumlah spanduk bentuk protes pemuda dan mahasiswa setelah korban pelecehan oknum Kantor Pos Pagaralam ditetapkan jadi tersangka, Minggu (5/4/2026). (sripoku.com/Wawan Septiawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik mahasiswi berinisial RA (24) yang jadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya menemui titik terang.

RA merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan UB, kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel). UB sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan kepolisian.

Dalam perjalanan kasus ini, RA malah ditetapkan tersangka dengan jeratan akses ilegal ponsel milik UB. RA bahkan sempat ditahan di Polres Pagar Alam. Proses hukum terhadap RA kemudian viral dan menuai kritik keras dari publik.

Belakangan, Polres Pagar Alam resmi menghentikan proses hukum terhadap RA setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pejabat utama (PJU) Polda Sumsel.

"Gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada RA hari ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirres PPA, dan Kabid Propam Polda Sumsel. Hasilnya sepakat untuk menghentikan kasus RA atau SP3," ujar Januar saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel, Rabu sore.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari luar institusi Polri untuk memberikan pandangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

KORBAN PELECEHAN JADI TERSANGKA - MAhasisiwi inisial RA yang jadi korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pagar Alam. RA dijerat delik akses ilegal berdasarkan UU ITE. (Sripoku.com/dokumen Polres Pagar Alam)
KORBAN PELECEHAN JADI TERSANGKA - Mahasisiwi inisial RA yang jadi korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pagar Alam. RA dijerat delik akses ilegal ponsel berdasarkan UU ITE. (Sripoku.com/dokumen Polres Pagar Alam)

Polisi Kini Fokus Usut Perkara Pelecehan

Mengenai alasan mendasar penghentian kasus, AKBP Januar menegaskan bahwa hal tersebut murni berdasarkan pendalaman fakta-fakta yang ada.

Sejak tanggal 30 Maret 2026, penahanan terhadap RA pun telah ditangguhkan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan, kasusnya resmi dihentikan. Sementara itu, untuk kasus pelecehan seksual dengan tersangka UB tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas," tegasnya.

Langkah kepolisian ini mendapat perhatian publik karena korban kekerasan seksual sempat terancam kriminalisasi melalui jeratan UU ITE.

Dengan terbitnya SP3 ini, RA kini bebas dari status tersangka.

Kronologi Pelecehan hingga Akses Ilegal

Kasus ini berawal saat RA yang magang di Kantor Pos Pagar Alam diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan.

Kemudian korban diarahkan oleh UB untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved