Sumut Terkini

Pencabutan Izin PT TPL Cuma Lisan, Masih Beroperasi, Surat Resmi Belum Diterima

PT TPL mengaku masih memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah meski Presiden Prabowo Subianto telag mencabut izin usaha perusahan

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN DICABUT- ilustrasi PT TPL di Sumut. tanggapan PT TPL soal pencabutan izin usaha oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:- Perusahaan PT Toba Pulp Lestari ternyata masih beroperasi dan belum menerima keputusan tertulis secara resmi
Pihaknya sejauh ini masih berkomunikasi secara aktif dengan sejumlah kementerian.  
PT TPL tersebut masih memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah

 

TRIBUN-MEDAN.com - Perusahaan PT Toba Pulp Lestari ternyata masih beroperasi dan belum menerima keputusan tertulis secara resmi setelah diumumkan pencabutan izin usaha oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.

Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.

Baca juga: Koordinasi dan Konsultasi, BHP Medan Perkuat Sinergi & Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Medan

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.

Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.

Baca juga: POLISI Tangkap 21 Orang saat Gerebek Markas Narkoba dan Judi di Sibolangit

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu. 

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.

Terkati pencabutan izin tersebut ternyata masih secara lisan saja. Fakta secara tertulis belum diterima oleh pihak PT TPL.

Humas PT TPL Sumut, Salomo mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat.  

Untuk itu, kata Salomo, pihaknya sejauh ini masih berkomunikasi secara aktif dengan sejumlah kementerian.  

Baca juga: Izin PT TPL Dicabut, Begini Respon Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved