POLISI Tangkap 21 Orang saat Gerebek Markas Narkoba dan Judi di Sibolangit

Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi sarang narkoba dan perjudian terorganisir di Sibolangit

TRIBUN-MEDAN.COM - Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi sarang narkoba dan perjudian terorganisir di Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, 19 Januari 2026.

Ironisnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mendapati Bumi Perkemahan atau Bukit Pramuka malah disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.

Lokasi di Bukit Pramuka didesain sangat terorganisir dengan sistem keamanan ketat, sekat-sekat, dan alat komunikasi di setiap titik. 

Terdapat dua barak besar, salah satunya berukuran sekitar 30 x 10 meter, yang berfungsi sebagai loket antrian panjang bagi pengguna untuk mengambil narkoba dan bermain judi. 

Polisi menangkap 10 tersangka di lokasi ini dan menemukan senjata tajam yang disiapkan untuk melawan petugas.

Lokasi kedua yang digerebek adalah di tempat bernama Lotus. 

Dari lokasi ini, polisi menangkap 7 tersangka pada malam penggerebekan dan melalui pengembangan berhasil menangkap 4 tersangka tambahan, termasuk pemilik lahan.

Total tersangka dari kedua lokasi sebanyak 21 orang.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menduga sarang narkoba tersebut sudah 4 bulan beroperasi.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved