Sumut Terkini

Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan 

Dengan tegas Zulfikar menyebutkan bahwa Wahyu merupakan ipar dari Joko Widodo, presiden Indonesia kala itu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan Zulfikar Fahmi  saat memberikan kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan Zulfikar Fahmi menyampaikan dalam persidangan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, telah memberikan uang Rp 425 juta kepada Wahyu Purwanto. 

Kepada ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, ia menegaskan, uang itu 
diberikan sebagai ucapan terimakasih atas peran Wahyu, membantu memenangkan perusahaannya dalam proyek di Kementerian Perhubungan. 

"Ini keterangan saudara di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, ada menyetor uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa itu Wahyu Purwanto? Ini uang hampir setengah miliar," tanya hakim Khamozaro. 

"Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur), maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya. Sudah lupa total uang yang saya kasih ke beliau," jawab Zulfikar. 

Hakim bertanya mengenai sosok Wahyu.

Dengan tegas Zulfikar menyebutkan bahwa Wahyu merupakan ipar dari Joko Widodo, presiden Indonesia kala itu. 

"Setahu saya masih adik ipar presiden. Adik ipar presiden, Jokowi," kata Zulfikar yang hadir lewat zoom meeting di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Zulfikar merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Ia menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Sumatera tahun anggaran 2018 hingga 2022. 

Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 9 bulan atas perbuatannya. 

Zulfikar mengatakan, sebelum memenangkan proyek, ia sempat menitipkan pesan kepada Wahyu untuk dibantu. 

"Saya cuma menitipkan pesan saja, pak saya perlu daftar. Kalau saya merasa saya berguru 3 kali yang mulia. Karena saya merasa pada saat akhirnya ucapkan terima kasih. Itu untuk proyek yang di Cianjur," kata Zulfikar. 

Zulfikar bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tadi. 

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, menyampaikan pernyataan Zulfikar tertuang dalam berita acara pemeriksaaan. 

"Iya memang dalam BAP disebutkan seperti itu, ada pemberian uang terhadap Wahyu," kata dia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved