Sumut Terkini

Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan

PMK terbaru ini akan mendukung penguatan dan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Plt Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Tambunan SSTP 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Simson S Tambunan menyampaikan pihaknya sedang mempelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 (diundangkan 1 April 2026) Tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH/Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Dijelaskan Simson, BPKPD Kabupaten Simalungun nantinya berfungsi sebagai pembina pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan koperasi diserahkan ke pengelola koperasi di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PBI Danantara.

"Sepertinya kalau kita lihat di sini, mengatur dominan di format perbankan. Kita (BPKPD) hanya pencatatan aset dan pembina penataan keuangan," kata Simson. 

"Artinya begini, Dana Desa kan dari DAU dan langsung ditransfer ke desa-desa. Tak masuk ke kas Pemkab. Jadi kita hanya pencatatan saja," kata Simson. 

Simson menyebutkan bahwa aturan pembinaan pendirian Koperasi Desa Merah Putih akan direviu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun.

Adapun di Simalungun, total jumlah desa dan kelurahan mencapai 413.

"Kita tunggu dulu petunjuk teknis dari PMK ini ya. Setelah kita terima juknisnya baru kita tahu apa peran lebih dari BPKPD Kabupaten Simalungun," kata Simson kembali. 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 (diundangkan 1 April 2026) diterbitkan dan menganulir PMK sebelumnya.

Aturan ini disebut-sebut akan memotong langsung dana transfer tersebut untuk melunasi cicilan pembangunan gerai dan gudang koperasi, yang bertujuan mempercepat infrastruktur ekonomi desa. 

Aturan ini mengubah skema pendanaan agar lebih cepat, transparan, dan berbasis elektronik.

PMK terbaru ini akan mendukung penguatan dan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved