Berita Viral

Nasib Briptu BTS Rekam Polwan saat di Kamar Mandi Asrama, Polda Jateng Siapkan Sidang Etik

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemantauan. 

|
Kompas.com
ILUSTRASI Polwan - Briptu BTS, terduga pelaku pelecehan terhadap seorang polisi wanita (polwan) masih bertugas di Polda Jawa Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Briptu BTS, terduga pelaku pelecehan terhadap seorang polisi wanita (polwan) masih bertugas di Polda Jawa Tengah. Namun Polda Jateng akan siapkan sidang kode etik.

Sebelumnya, Briptu BTS diduga merekam polwan tersebut saat berada di kamar mandi. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemantauan. 

“Masih melaksanakan kegiatan harian dalam pantauan Propam Polda Jawa Tengah,” kata Artanto kepada awak media, Kamis (9/4/2026). Dia belum bisa menjelaskan soal motif Briptu BTS. Namun, Artanto memastikan, proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

“Itu bisa diungkap saat pemeriksaan sidang,” ujarnya. 

Baca juga: Pengantin Wanita Ini Nangis Saat Malam Pertama, Suaminya Ternyata Perempuan, Kini Lapor Polisi

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku. 

“Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik” ujar Artanto.

Dia menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.

“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi,” lanjutnya. 

Baca juga: JADWAL Live Semifinal Piala AFF Futsal 2026, Timnas Indonesia Vs Vietnam, Thailand vs Australia

Polda Jawa Tengah juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kepada institusi Polri serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. 

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa tersebut bermula pada September 2025, saat Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jawa Tengah dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng.

Atas laporan tersebut, Unit Provos segera melakukan langkah awal penanganan dengan menerima laporan serta melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. 

Baca juga: Perusahaan Tambang Ketar-ketir, Prabowo Perintahkan Bahlil Basmi Tambang Ilegal, Abaikan Teman

Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025 guna dilakukan penanganan lebih lanjut. 

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap Pemeriksaan untuk dilakukan sidang Kode Etik.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved