Koordinasi dan Konsultasi, BHP Medan Perkuat Sinergi & Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Medan

Pimpinan Pengadilan Negeri Medan menyoroti pentingnya penguatan eksistensi BHP sebagai lembaga yang telah berusia lebih dari 400 tahun

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kepala BHP Medan bersama jajaran melaksanakan koordinasi, dan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan secara langsung berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri, Selasa (20/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala BHP Medan bersama jajaran melaksanakan koordinasi, dan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BHP yang secara langsung berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri, Selasa (20/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam peran strategis BHP sebagai pelaksana putusan pengadilan, khususnya dalam bidang perwalian, pengampuan, dan kepailitan. Pimpinan Pengadilan Negeri Medan menyoroti pentingnya penguatan eksistensi BHP sebagai lembaga yang telah berusia lebih dari 400 tahun agar semakin dikenal oleh masyarakat serta memberikan dampak nyata melalui pelayanan yang dirasakan langsung.

Menindaklanjuti hal tersebut, BHP Medan menyampaikan komitmennya untuk hadir lebih dekat kepada masyarakat melalui penguatan layanan perwalian dan pengampuan, serta optimalisasi peran BHP dalam penanganan perkara kepailitan. Dalam diskusi, ditegaskan bahwa BHP tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai lembaga pengawas yang memastikan perlindungan hukum, terutama bagi anak di bawah umur dan pihak yang berada di bawah pengampuan.

Tim BHP Medan juga menekankan pentingnya sinergitas antari nstansi, mengingat BHP merupakan pelaksana putusan dan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, diharapkan ke depan BHP dapat secara tegas dicantumkan dalam amar putusan pengadilan, khususnya sebagai Wali Pengawas, guna memperkuat fungsi pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan perwalian maupun pengampuan.

Baca juga: Koordinasi untuk Kepastian Hukum Waris, BHP Medan Sambangi Dinas Dukcapil

Dalam pembahasan terkait izin penjualan harta, disampaikan bahwa penetapan pengadilan sering kali menjadi dasar pelaksanaan izin jual. Namun demikian, perlu kehati-hatian karena terdapat potensi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan anak di bawah umur atau pihak yang berada di bawah pengampuan.

Untuk itu, peran BHP sebagai wali pengawas dinilai sangat penting, sehingga rekomendasi BHP perlu dipertimbangkan dalam setiap penetapan izin jual dengan landasan hukum yang jelas, mengingat penetapan bersifat sepihak dan harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, dalam konteks kepailitan, ditegaskan bahwa rapat kreditur wajib dipimpin oleh Hakim Pengawas, dan Berita Acara Rapat Kreditur disusun serta diterbitkan oleh Panitera Pengganti. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Berita Acara Rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan sekretaris rapat, sementara kurator berperan sebagai peserta rapat kreditur.

Peran Hakim Pengawas dalam kepailitan dinilai sangat krusial, karena setiap tindakan kurator harus memperoleh izin dan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, BHP Medan dan Pengadilan Negeri Medan sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama kelembagaan, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berjalan selaras, berlandaskan hukum, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved