TOPIK
THR
-
Pemerintah Kota Medan mulai menyalurkan dan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Selasa, (26/3/2024) besok.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Pakpak Bharat akhirnya cair.
-
Para ASN dan PPPK akhirnya bisa bernafas lega, sebab THR sudah mulai dicairkan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi.
-
Disnaker Medan hingga kini sudah ada menerima 26 pengaduan permasalahan THR Idul Fitri 1444 Hijriah.
-
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
-
Kepada BPKAD Medan, Zulkarnain mengatakanm THR Idul Fitri 1444 H untuk ASN Pemko Medan masih diproses.
-
BPKAD Dairi akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Dairi
-
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorernya.
-
Kepala BPKAD Dairi, Dekman Sitopu mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Pemprov Sumut terkait pembagian THR.
-
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online.
-
Untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.
-
Melansir situs Kemnaker, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan batas waktu pengesahan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 adalah 18 April 2023.
-
Meskipun begitu, Ia memastikan uang THR akan keluar sebelum hari lebaran.
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, mulai hari ini Jumat (22/4/2022) sudah melakukan penyaluran dana Tunjangan Hari Raya.
-
THR TERBARU - Menaker Hanif Dhakiri Sasar Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
-
Usai penerimaan THR, tampaknya seluruh ASN harus berpuas hati, sebab gaji ke-13 juga akan dibayarkan pada bulan Juli awal.
-
Pemerintah harus juga berlaku adil dengan memperhatikan pembayaran THR di sektor swasta.
-
Menurut keterangan Kepala Sesi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH,
-
Kepala Sesi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH menjelaskan, dalam Peraturan Menteri
-
Menurut keterangan Marusaha, ketentuan besaran THR telah diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Tenaga
-
Jelang Hari Raya Natal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Binjai berharap agar perusaahaan di daerah
-
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Marah Husin menjelaskan karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan
-
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan membentuk posko pengaduan THR di kawasan industri atau pabrik
-
Plt Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Marah Husin Lubis SH mengatakan, dirinya belum mengetahui kapan perusahaan
-
Disnaker Kota Medan turunkan tim pantau (Upah Minimum Kota) UMK dan Persiapan THR
-
Pemko Medan mengimbau instansi atau perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya menjelang hari raya
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved