Berita Medan

Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian 

Sebagai mantan direktur keuangan di perusahaan kecantikan tempatnya bekerja, ibu satu anak itu melakukan manipulasi laporan keuangan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/istimewa
SIDANG PENGGELAPAN - Mantan direktur keuangan PT DSS, Indah Puspita Sari saat menjalani sidang penggelapan di Pengadilan Medan, Senin (24/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Indah Puspita Sari (43) menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 3 milliar.

Sebagai mantan direktur keuangan di perusahaan kecantikan tempatnya bekerja, ibu satu anak itu melakukan manipulasi laporan keuangan dan mengirim uang curian kebeberapa rekening. 

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Joey Gisella, komisaris PT DSS yang mengelola Clinic Lulu, sebuah klinik kecantikan di Medan mengatakan, penggelapan terungkap setelah hasil audit keuangan yang dilakukan perusahaan sekitar pertengahan 2025 lalu. 

"Dengan memanipulasi dengan apa yang dilaporkan dengan apa yang ada itu berbeda," kata Joey yang hadir sebagai saksi di persidangan, Senin (24/11/2025). 

Dari catatan rekening koran, dana-dana yang ada di rekening perusahaan ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa. 

Sebagian, ada juga yang ditransfer ke rekening seorang bernama yang bernama Haryanto. 

Haryanto diakui terdakwa sebagai teman dekat.  Haryanto kemudian berupaya mengembalikan sejumlah uang setelah kasus terungkap. 

"Pak Haryanto belakangan ada mentransfer  uang sebesar Rp 250 juta dengan catatan untuk mengganti kerugian perusahaan. Total kerugian kita Rp 3 miliar," papar Joey. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Rizkie A Haharap, 
kejahatan yang dilakukan oleh Indah terungkap ketika direktur operasional Dameria Sitorus mempertanyakan kepada terdakwa Indah Puspita Sari selaku manajer keuangan terkait para karyawan yang belum menerima gaji sejak Mei hingga Juli 2025. 

Saat itu, terdakwa mengaku uang gaji tersebut dipakai oleh owner perusahaan Joey Gisella. Dameria yang tak percaya lalu mengkonfirmasinya kepada Joey yang kemudian mengungkap kejahatan terdakwa. 

Terdakwa Indah Puspita Sari  yang duduk di kursi pesakitan mengakui semua perbuatannya. 

Ia telah bekerja sejak Oktober 2023. Berstatus sebagai manajer keuangan bisa mengakses internet banking token BCA dan BRI perusahaan. Aksi ini secara bertahap dilakukan terdakwa diantara Januari-Juni 2025. 

"Uangnya saya transfer secara bertahap, paling kecil Rp 5 juta, paling besar Rp 200 juta," akunya. 

Selain mentransfer dengan menggunakan internet banking rekening perusahaan ke rekening pribadinya dan rekening Haryanto, ada juga yang diambil melalui cek. Cek itu sebesar Rp 200 juta seharusnya untuk membayar gaji karyawan.

"Yang Cek cuma sekali saja, selebihnya transfer," akunya. 

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Frans Manurung melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved