THR

Belum Pernah Ada Pengaduan Sebelumnya

Menurut keterangan Kepala Sesi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH,

Laporan wartawan Tribun Medan/ Ibrahim Sanjaya Siregar

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI – Menurut keterangan Kepala Sesi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH, beberapa tahun belakangan Disnaker Kota Binjai belum pernah menerima laporan pengaduan dari karyawan sebuah perusahaan di Kota Binjai.

“Selama ini yang pernah kami terima pengaduan dari Karyawan sebuah perusahaan adalah soal Upah atau Jamsostek, kalau soal THR belum pernah, “ kata Marusaha.

Namun, kata Marusaha, walaupun tidak ada pengaduan karyawan soal THR, Disnaker Kota Binjai tetap melakukan pengawasan dan siap menerima pengaduan kemudian menindak lanjutinya apabila terjadi pelanggaran Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI No.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Kita tidak ada posko pengaduan, bila ada yang ingin mengadukan soal THR langsung ke kantor saja,” paparnya.(ibr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved