THR
Dinsosnaker Kota Medan Buka Posko THR
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan membentuk posko pengaduan THR di kawasan industri atau pabrik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan membentuk posko pengaduan THR di kawasan industri atau pabrik yang ada di Kota Medan. Posko tersebut akan dibuat di Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Timur,Medan Kota,Denai,Medan Helvetia, dan lainnya.
Hal tersebut, di ucapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Marah Husin kepada www.tribun-medan.com, ketika di temui Rabu (10/8).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Tim yang bertugas di posko dibentuk untuk menerima pengaduan para pekerja yang berselisih dalam hal THR.
“Kami mengimbau kepada pekerja tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait persoalan THR dari perusahaan.Namun, harus diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan atau melalui tripartit ke Dinsosnaker,”tambahnya.
Ia mengatakan, Perusahaan sudah bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada H min 7. Besaran yang diterima karyawan pun harus berdasarkan aturan berlaku.
“Berdasarkan aturan, THR wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” terangnya. (ari/tribun-medan.com)