THR

Perusahaan Harus Patuhi Peraturan THR

Jelang Hari Raya Natal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Binjai berharap agar perusaahaan di daerah

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ibrahim Sanjaya Siregar

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI – Jelang Hari Raya Natal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Binjai berharap agar perusaahaan di daerah Kota Binjai agar memenuhi kewajibannya kepada karyawannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), seminggu sebelum Hari Perayaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Sesi (Kasi) Pengwasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH kepada www.Tribun.com di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2011).

Marusaha menjelaskan THR merupakan kewajiban setiap perusahaan oleh karena itu Disnaker tidak melakukan himbauan atau mengingat kembali perusahaan yang ada di Kota Binjai.

“Peraturan Perundang-undangannya sudah jelas dan kita sudah pernah memberikan peraturan itu kepada setiap perusahaan yang ada di kota Binjai, “ ungkap Marusaha.(ibr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved