THR

Setahun Kerja, THR Sebulan Gaji

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Marah Husin menjelaskan karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ari

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Marah Husin menjelaskan karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

THR juga wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal tiga bulan dan besarannya sesuai dengan masa kerja melalui pembagian secara proporsional.

“Jadi mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah bekerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Perusahaan harus melaksanakannya,” jelas Marah Husin, Rabu (10/8)

Marah Husin menegaskan, pengusaha yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai pengawas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan akan melakukan pengawasan dalam pemberian THR ini.

“Pasti akan kita beri sangsinya kepada perusahaan, bila tidak memberikan THR kepada karyawannya,” ucapnya, namun tidak mengatakan sangsi apa yang akan diberikan. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved