THR
BPKAD Medan Sebut Pencairan THR ASN Masih Diproses, Zulkarnain: Pasti Dibagikan
Kepada BPKAD Medan, Zulkarnain mengatakanm THR Idul Fitri 1444 H untuk ASN Pemko Medan masih diproses.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diproses.
Menurut Zulkarnain, pembagian THR sesegera mungkin akan dibagikan kepada para pensiunan maupun ASN Pemko Medan.
Baca juga: THR ASN Dairi Akan Cair 2 Hari Lagi, Kepala BKAD: Mohon Bersabar, Sedang dalam Proses Penghitungan
"Saat ini masih proses, sesegera mungkin akan kita bagikan," ucap Zulkarnain saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (10/4/2023).
Zulkarnain menegaskan pencairan THR akan diberikan H-10 sebelum Lebaran.
"Hari ini kan belum H-10 lebaran, masih ada beberapa hari lagi. Jadi untuk para ASN dan setingkatnya harap bersabar, dan tetap menunggu. Karena pasti akan kita berikan," jelasnya.
Sembari menunggu, dikatakan Zulkarnain, untuk para ASN harap kiranya mengurus surat-surat pencairan terlebih dahulu.
"Mereka (ASN) harus sesegera mungkin, siapkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Karena pencairan bukan dari BPKAD tapi dari pemerintah pusat," ucapnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji 13 pada aparatur negara, penerima pensiunan, dan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Pemko Medan siap menyalurkan THR baik itu kepada ASN dan kelompok sejenis, aparatur negara, dan para pensiun di H-10 Lebaran," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (3/4/2023).
Untuk besaran THR yang diterima, Zulkarnain mengatakan sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 15 tersebut.
"Di samping gaji perhitungannya juga daerah memberikan 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam THR ini ada dua komponen yang akan diberikan yakni Gaji dan TPP. Namun untuk komponen angkanya belum dihitung," sebutnya.
Zulkarnain memastikan, untuk besaran angka THR yang akan diterima pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Besar-besarannya sesuai aturan pemerintah pusat pastinya," ucapnya.
Untuk penyaluran THR ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terlebih dahulu.
Baca juga: 5000an Tenaga Honorer Deli Serdang Tak Bisa Dapat THR, Ini Penyebabnya
"Setelah Perwal terbit, juga ada tata cara yang harus dilakukan oleh pihak penerima THR ini. Mereka harus sesegera mungkin siapkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Karena pencairan bukan dari BPKAD tapi dari pemerintah pusat," jelasnya.
Zulkarnain juga mengatakan, belum bisa memastikan apakah PPPK bisa menerima THR secara Full atau tidak.
"Tapi pastinya semua akan dapat THR," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
| THR dan Gaji ke-13 ASN Pemko Medan Mulai Disalurkan Besok, Total Anggaran Rp 112 Miliar |
|
|---|
| 2.288 Pegawai ASN dan PPPK Pemkab Pakpak Bharat Sudah Terima THR, Anggaran Capai Rp 9,2 Miliar |
|
|---|
| Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar |
|
|---|
| Disnaker Medan Sudah Ada Terima 26 Pengaduan Terkait THR Lebaran |
|
|---|
| Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPKAD-Medan-Zulkarnain-THR.jpg)