THR
Pelanggar Permen Akan Diganjar 3 Bulan
Kepala Sesi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH menjelaskan, dalam Peraturan Menteri
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI – Kepala Sesi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja, Marusaha Sitorus, SH menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI No.04/MEN/1994, pasal 1 poin d mengatakan Tunjangan Hari Raya Keagamaan selanjutnya disebut THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh setiap pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Oleh karena itu, menjelang hari perayaan keagamaan seperti Natal wajib dibayar.
“THR diberikan sekali dalam satu tahun, dan biasanya perusahaan atau pengusaha sudah memberikan pada saat menjelang Idul Fitri, bila sudah diberikan di Idul Fitri tidak perlu diberikan lagi. Namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR saat Idul Fitri, misalnya Metodis karena menunggu Natal atau perayaan lainnya. Untuk itu bila belum memberikan agar diberikan pada saat perayaan ini, “ papar Marusaha.
Marusaha mengungkapkan, untuk masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus, karyawan menerima satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja tiga bulan ke atas secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Permen akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukumannya adalah Pidana penjara selama tiga bulan, " ucap Marusaha.(ibr/tribun-medan.com)