Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
7 Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kejatisu Dalami Dugaan Kejanggalan
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring.
Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Baca juga: Ungkap Kasus Sabu di Bilah Hulu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria dengan Barang Bukti
Baca juga: Jumat Agung, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Jemaat Beribadah dengan Aman
Baca juga: Sat Sabhara Polres Batubara Patroli Roda 4 dan Pengamanan di Empat Gereja Jelang Perayaan Paskah
"Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4/2026).
Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.
"Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu.
Pendalaman dilakukan untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Amsal Sitepu sebelum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Amankan Ibadah Kamis Putih dan Paskah, Sat Samapta Polres Batubara Cek 9 Gereja
Baca juga: Amankan Ibadah Kamis Putih dan Paskah, Sat Samapta Polres Batubara Cek 9 Gereja
Baca juga: Skema Penyaluran MBG Berubah Lagi, Distribusi Cuma Hari Sekolah
Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
| Pengakuan Amsal Sitepu tak Kapok Meski Sudah Jalani Hukuman Penjara 131 Hari |
|
|---|
| Hinca Singgung Pemkab Berikan Mobil ke Kejari Karo, Ternyata Pinjam Pakai dari Tahun 2024 |
|
|---|
| Langkah Lanjut Kejati Sumut Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas, soal Intimidasi dari Oknum Jaksa |
|
|---|
| Hinca Panjaitan Sebut Jaksa Kasus Amsal Sitepu Perlu Disekolahkan Lagi: Belajar Supaya Baik |
|
|---|
| Awal Mula Kajari Karo Diduga Buat Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Mengaku Salah Ketik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Karo-di-Komisi-III-DPR-RI.jpg)