Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

7 Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kejatisu Dalami Dugaan Kejanggalan

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com
DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo.

Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring.

Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara. 

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Baca juga: Ungkap Kasus Sabu di Bilah Hulu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria dengan Barang Bukti

Baca juga: Jumat Agung, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Jemaat Beribadah dengan Aman

Baca juga: Sat Sabhara Polres Batubara Patroli Roda 4 dan Pengamanan di Empat Gereja Jelang Perayaan Paskah

"Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4/2026).

Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.

"Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung," ujarnya. 

Pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu.

Pendalaman dilakukan  untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Amsal Sitepu sebelum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Amankan Ibadah Kamis Putih dan Paskah, Sat Samapta Polres Batubara Cek 9 Gereja

Baca juga: Amankan Ibadah Kamis Putih dan Paskah, Sat Samapta Polres Batubara Cek 9 Gereja

Baca juga: Skema Penyaluran MBG Berubah Lagi, Distribusi Cuma Hari Sekolah

Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). 

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved