Ungkap Kasus Sabu di Bilah Hulu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria dengan Barang Bukti

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49 gram.

Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Bilah Hulu, yang diketahui bernama Sholahuddin Siregar, diamankan petugas di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (1/4/2026). 


TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Bilah Hulu, yang diketahui bernama Sholahuddin Siregar, diamankan petugas di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (1/4/2026).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Oppo warna merah marun, satu dompet warna hitam lis cokelat, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu amplop putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah pondok ladang milik warga.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam amplop putih.

Baca juga: Pria Tikam Teman Dekat Ibunya hingga Tewas, Curiga Korban dan Ibunya Berselingkuh

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di daerah Perlayuan.

Petugas selanjutnya melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial K tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved