Breaking News

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Hinca Singgung Pemkab Berikan Mobil ke Kejari Karo, Ternyata Pinjam Pakai dari Tahun 2024

Dalam pernyataannya, Pemkab Karo menjelaskan kendaraan dinas operasional yang digunakan Pemkab Karo merupakan aset dari Pemkab Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com
DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, sempat menyinggung adanya pemberian sejumlah mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ke Kejari Karo.

Pernyataan ini, disebutkan Hinca pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/4/2026) kemarin.

Rapat tersebut membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

HIBAH KENDARAAN DINAS - Perjanjian pinjam pakai kendaraan
HIBAH KENDARAAN DINAS - Perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas Pemkab Karo ke Kejari Karo. Sempat disinggung Hinca dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, mobil yang disebut Hinca ternyata dipinjamkan Pemkab sejak tahun 2024 lalu.

Dalam rapat tersebut, Hinca juga sempat menyebut jika pemberian fasilitas berupa sejumlah mobil merupakan langkah Pemkab Karo untuk "mengamankan" Kejari. 

"Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari," kata Hinca.

"Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?" lanjutnya.

Adapun mobil yang disebutkan oleh Hinca dalam rapat kemarin, berupa Toyota Kijang Innova BK 1094 S yang dipakai Kajari Karo serta Nissan Grand Livina BK 1089 S yang dipakai Kejari Karo,nToyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya. 

Ketika dikonfirmasi ke Pemkab Karo perihal adanya pemberian mobil kepada Kejari Karo ini, dalam keterangan resmi yang didapat Pemkab Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.

Dalam pernyataannya, Pemkab Karo menjelaskan kendaraan dinas operasional yang digunakan Pemkab Karo merupakan aset dari Pemkab Karo.

Dimana, sejumlah mobil yang disebutkan berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. 

"Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, dalam keterangan yang didapat dari Dinas Kominfo Karo, Jumat (3/6/2026

Dikatakan Sri, perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029 mendatang.

Sejauh ini, Pemkab Karo dikatakannya menegaskan skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” pungkasnya. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved