Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Hinca Singgung Pemkab Berikan Mobil ke Kejari Karo, Ternyata Pinjam Pakai dari Tahun 2024
Dalam pernyataannya, Pemkab Karo menjelaskan kendaraan dinas operasional yang digunakan Pemkab Karo merupakan aset dari Pemkab Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, sempat menyinggung adanya pemberian sejumlah mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ke Kejari Karo.
Pernyataan ini, disebutkan Hinca pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Rapat tersebut membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Hinca juga sempat menyebut jika pemberian fasilitas berupa sejumlah mobil merupakan langkah Pemkab Karo untuk "mengamankan" Kejari.
"Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari," kata Hinca.
"Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?" lanjutnya.
Adapun mobil yang disebutkan oleh Hinca dalam rapat kemarin, berupa Toyota Kijang Innova BK 1094 S yang dipakai Kajari Karo serta Nissan Grand Livina BK 1089 S yang dipakai Kejari Karo,nToyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya.
Ketika dikonfirmasi ke Pemkab Karo perihal adanya pemberian mobil kepada Kejari Karo ini, dalam keterangan resmi yang didapat Pemkab Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.
Dalam pernyataannya, Pemkab Karo menjelaskan kendaraan dinas operasional yang digunakan Pemkab Karo merupakan aset dari Pemkab Karo.
Dimana, sejumlah mobil yang disebutkan berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.
"Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, dalam keterangan yang didapat dari Dinas Kominfo Karo, Jumat (3/6/2026
Dikatakan Sri, perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029 mendatang.
Sejauh ini, Pemkab Karo dikatakannya menegaskan skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Langkah Lanjut Kejati Sumut Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas, soal Intimidasi dari Oknum Jaksa |
|
|---|
| Hinca Panjaitan Sebut Jaksa Kasus Amsal Sitepu Perlu Disekolahkan Lagi: Belajar Supaya Baik |
|
|---|
| Awal Mula Kajari Karo Diduga Buat Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Mengaku Salah Ketik |
|
|---|
| Jawaban Amsal Sitepu, Mau Tuntut Balik Usai Divonis Bebas? Sudah Mendekam 131 Hari dalam Sel Penjara |
|
|---|
| Alasan Wira Arizona Beri Amsal Sitepu Brownies di Rutan: Kemanusiaan, Hati Nurani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Karo-di-Komisi-III-DPR-RI.jpg)