Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Hinca Panjaitan Sebut Jaksa Kasus Amsal Sitepu Perlu Disekolahkan Lagi: Belajar Supaya Baik
Tak berhenti pada desakan pencopotan, Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Gelombang kritik terhadap penanganan kasus videografer Amsal Sitepu memuncak di ruang rapat parlemen.
Suasana yang semula formal berubah tegang ketika anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meluapkan kemarahannya secara terbuka.
Ia menilai ada kesalahan serius dalam proses hukum yang dijalankan, hingga menuntut langkah drastis terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Seruan Tegas: “Tarik Semua yang Terlibat!”
Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Hinca tanpa ragu meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dicopot dari jabatan.
“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik!
Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca.
Nada tinggi yang dilontarkan mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai bermasalah sejak awal.
Dinilai Perlu “Belajar Ulang”
Tak berhenti pada desakan pencopotan, Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut.
Ia bahkan menyebut perlunya pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat.
“Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kualitas penegakan hukum itu sendiri.
Minta Permintaan Maaf hingga ke Pusat
Hinca juga menyeret level yang lebih tinggi dalam struktur kejaksaan. Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut menyampaikan permintaan maaf.
| Awal Mula Kajari Karo Diduga Buat Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Mengaku Salah Ketik |
|
|---|
| Jawaban Amsal Sitepu Apakah Tuntut Balik Usai Divonis Bebas, Sudah Dipenjarakan 131 Hari |
|
|---|
| Alasan Wira Arizona Beri Amsal Sitepu Brownies di Rutan: Kemanusiaan, Hati Nurani |
|
|---|
| Divonis Bebas, Kajari Karo Pertimbangkan Terima atau Ajukan Kasasi Perkara Amsal Sitepu |
|
|---|
| Pandangan Mahfud MD soal Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Hinca-Panjaitan-pun.jpg)