Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Langkah Lanjut Kejati Sumut Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas, soal Intimidasi dari Oknum Jaksa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkap langkah lanjut jajaran kejaksaan terkait perkara Amsal Sitepu.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
HARLI SIREGAR: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (mantan Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkap langkah lanjut jajaran kejaksaan terkait perkara Amsal Sitepu.

Sebelumnya, Amsal dijerat kasus korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus ini viral hingga Kejari Karo yang menangani perkara ini menuai kritik karena dianggap memaksakan kasus hingga disebut mengkriminalisasi Amsal.

Teranyar, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Sitepu. 

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Kajati Harli Siregar menegaskan menghormati putusan bebas Amsal Sitepu.

Baca juga: Cara Bayar UTBK-SNBT 2026 dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Pembayaran Dibuka hingga 08 April 2026

Harli juga memastikan bahwa rekomendasi dari Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penanganan perkara ke depan.

Hal itu disampaikan Harli usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

JALANI SIDANG- Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu usai jalani sidang di PN Medan. Amsal divonis bebas oleh hakim
JALANI SIDANG- Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu usai jalani sidang di PN Medan. Amsal divonis bebas oleh hakim (Facebook)

Dia menjelaskan, kasus Amsal merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik.

Namun, Harli menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Baca juga: Jawaban Amsal Sitepu, Mau Tuntut Balik Usai Divonis Bebas? Sudah Mendekam 131 Hari dalam Sel Penjara

“Ya, itu tadi seperti yang penyidik menyatakan, apa, itu yang dilakukan oleh apa? Amsal, tapi kan putusannya kan sudah. sudah sama-sama kita apa? Bebas. Jadi, itu ya. Harus kita hormati itu, ya," tegasnya.

Harli juga mengapresiasi peran Komisi III DPR RI yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. 

Baca juga: Divonis Bebas, Kajari Karo Pertimbangkan Terima atau Ajukan Kasasi Perkara Amsal Sitepu

Dia menyebut forum rapat tersebut menjadi ruang strategis bagi institusinya untuk menerima berbagai masukan konstruktif.

“Ini kan sebagai apa, wahana dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. Tadi juga banyak hal-hal yang disampaikan dan ini bagi kami tentu sebagai masukan yang sangat berharga untuk melakukan perbaikan-perbaikan, ya, melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Harli menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum. 

Menurutnya, pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif perlu semakin diperkuat ke depan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved