Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Awal Mula Kajari Karo Diduga Buat Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Mengaku Salah Ketik
Namun Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk diduga membuat narasi sesat seolah-olah DPR melakukan intervensi.
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada Amsal Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Mereka menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Mendapati hal tersebut, Amsal Sitepu tidak mampu membendung air matanya. Tangisan itu menggambarkan kelegaan luar biasa setelah berbulan-bulan terjerat dalam pusaran proses hukum yang melelahkan
Sebagai informasi, Amsal merupakan seorang videografer. Ia dijerat kasus korupsi setelah dituding melakukan mark-up atau penggelembungan dana.
Ia memang sempat mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Desa-desa tersebut meliputi wilayah Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Proyek yang berjalan dari tahun 2020 hingga 2022 ini memiliki total anggaran sebesar Rp600 juta.
Namun setelah proyek selesai, Amsal justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk mengawal kasus Amsal.
Pada momen itulah Amsal menangis mengadukan nasibnya sekaligus meminta keadilan.
Sebelum akhirnya Amsal divonis bebas, DPR sempat mangajukan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Namun Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk diduga membuat narasi sesat seolah-olah DPR melakukan intervensi.
Dalam RDPU Kamis (2/4/2026), Danke pun diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Seperti apa jawabannya?
Klarifikasi Kajari Karo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan videografer Amsal Christy Sitepu dikeluarkan dari penjara.
Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.
| Jawaban Amsal Sitepu Apakah Tuntut Balik Usai Divonis Bebas, Sudah Dipenjarakan 131 Hari |
|
|---|
| Alasan Wira Arizona Beri Amsal Sitepu Brownies di Rutan: Kemanusiaan, Hati Nurani |
|
|---|
| Divonis Bebas, Kajari Karo Pertimbangkan Terima atau Ajukan Kasasi Perkara Amsal Sitepu |
|
|---|
| Pandangan Mahfud MD soal Kasus Amsal Sitepu, Sebut Pasalnya Salah: Dia Bukan Pejabat |
|
|---|
| Semakin Memanas Kasus Amsal Sitepu, Demo Digerakkan Kejari Karo? Hari Ini Jaksa Dievaluasi di DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-III-DPR-RI-menjadwalkan-pemanggilan-terhadap-Kajari-Karo-Danke-Rajagukguk.jpg)