Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Pengakuan Amsal Sitepu tak Kapok Meski Sudah Jalani Hukuman Penjara 131 Hari
Inilah pengakuan Amsal Sitepu setelah dinyatakan tak bersalah hingga divonis bebas oleh Majelis Hakim
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Amsal Sitepu setelah dinyatakan tak bersalah hingga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Videgrafer tersebut sebelumnya dijadikan terdakwa atas dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Amsal Sitepu tak terbukti.
Sayangnya, untuk mendapat keadilan, Amsal Sitepu harus menjalani masa penahanan selama 131 hari.
Dia menjalani tahanan dari penyidik hingga dijebloskan ke Lapas Tanjunggusta, sebelum bebas.
Meski menjalani masa-masa berat,Amsal Sitepu mengaku dirinya tidak kapok.
"Enggak. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya bangga jadi videografer," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/202)) malam
Ia bahkan menyebut pengalaman yang dialaminya justru menjadi atmosfer positif bagi dirinya untuk terus berkarya.
"Saya serius enggak trauma. Bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik," katanya.
Amsal memastikan dirinya tetap akan menjalani profesinya sebagai videografer, termasuk menerima pekerjaan dari komunitas di daerah.
Baca juga: KPK Ultimatim Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Meski sempat menghadapi persoalan hukum, Amsal memilih tidak larut dalam polemik dan ingin menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.
Ia juga mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk tidak takut dalam berkarya.
"Jangan takut untuk berkarya. Semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Amsal berharap kegaduhan yang sempat terjadi, termasuk di media sosial, bisa segera diakhiri.
Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi
"Jangan ada lagi masalah seperti ini. Mari kita kembali berkarya dan menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara," tandas dia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PUTUSAN-AMSAL-SITEPU-Terdakwa-Amsal.jpg)