Berita Nasional
Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita
Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook justru mengalami kegagalan di wilayah tersebut karena keterbatasan jaringan internet dan kesiapan sarana pendukung.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa survei memadai dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan laptop juga disebut dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.
Jaksa menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dakwaan terhadap Nadiem Makarim
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini publik menanti jalannya proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembelaan atau pleidoi dari pihak Nadiem sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sudah Menjadi Bagian Partai, PSI Sebut Jokowi Akan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| Ditjen Pas Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Kuliah S2 Teologi dari Dalam Penjara |
|
|---|
| Saksi Sidang Dugaan Korupsi Satelit, Ungkap Eks Dirjen Kuathan Dalangi Perintah Teken CoP Navayo |
|
|---|
| Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana: Siswa Bisa Request Menu MBG, SPPG Wajib Tanya Keinginan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)