Berita Nasional

Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita

Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook justru mengalami kegagalan di wilayah tersebut karena keterbatasan jaringan internet dan kesiapan sarana pendukung.

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa survei memadai dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan laptop juga disebut dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.

Jaksa menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dakwaan terhadap Nadiem Makarim

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini publik menanti jalannya proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembelaan atau pleidoi dari pihak Nadiem sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved