Berita Nasional

Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita

Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, pendiri GoJek tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jaksa menyatakan seluruh harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang negara.

Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kebijakan pengadaan tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait perencanaan kebutuhan, penentuan harga, hingga evaluasi pengadaan.

IBU NADIEM MAKARIM - Ibunda Nadiem Makarim, Atieka Algadrie, saat menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Atika Algadrie tak menyangka Nadiem Makarim harus bersinggungan dengan kasus korupsi.
IBU NADIEM MAKARIM - Ibunda Nadiem Makarim, Atieka Algadrie, saat menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Atika Algadrie tak menyangka Nadiem Makarim harus bersinggungan dengan kasus korupsi. (Tribunnews.com/Ibriza)

Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa membacakan amar tuntutan terhadap Nadiem Makarim.

JPU menyebut total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menjelaskan, sebagian besar nilai tersebut berasal dari dugaan kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan pendapatan resmi terdakwa.

Istilah uang pengganti dalam perkara korupsi merujuk pada kewajiban terdakwa mengembalikan kerugian negara atau hasil tindak pidana yang diperoleh secara melawan hukum.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa.

Harta Bisa Disita dan Dilelang Negara

Dalam persidangan, jaksa juga menjelaskan mekanisme apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.

Penyitaan aset dalam perkara korupsi dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Setelah disita, aset kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Tidak hanya itu, jika aset yang dimiliki ternyata tetap tidak mencukupi, Nadiem juga terancam pidana tambahan berupa hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut jaksa.

Selain uang pengganti, Nadiem juga dituntut pidana pokok berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Daftar Kekayaan Nadiem Makarim

Sorotan publik kemudian mengarah pada daftar kekayaan yang dimiliki mantan Mendikbudristek tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada 31 Oktober 2024, total kekayaan Nadiem tercatat mencapai Rp1.066.872.757.334.

Namun jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar Rp600,6 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp466.231.300.679.

LHKPN sendiri merupakan laporan wajib bagi pejabat negara untuk melaporkan seluruh aset dan kekayaannya kepada negara sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi.

Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki sejumlah aset bernilai besar.

Aset terbesar berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp926.095.804.402. Surat berharga merupakan instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau kepemilikan finansial lain yang memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, Nadiem memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Gianyar, Bali; Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT); dan Jakarta Selatan dengan total nilai Rp57.793.854.385.

Di sektor kendaraan, Nadiem tercatat memiliki dua mobil, yakni Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix senilai total Rp2.247.400.000.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp752.313.000, kas dan setara kas Rp77.083.385.547, serta harta lainnya sekitar Rp2,9 miliar.

Meski demikian, total aset tersebut masih jauh di bawah nilai uang pengganti yang dituntut jaksa sebesar Rp5,6 triliun.

Nadiem Mengaku Kecewa dan Patah Hati

Usai sidang tuntutan, Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional kepada awak media.

Ia mengaku kecewa dan sakit hati atas tuntutan berat yang dijatuhkan kepadanya. Menurut Nadiem, dirinya masuk ke pemerintahan bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

“Jelas saya kecewa, saya sakit hati, saya patah hati. Orang itu cuma patah hati, kalau dia cinta negara.”

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” ucap Nadiem.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem mengatakan dirinya tidak pernah menyesali keputusan bergabung dalam kabinet pemerintahan.

“Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup,” kata Nadiem.

“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil,” imbuh dia.

Nadiem juga mengaku sebenarnya berharap jaksa menuntut dirinya bebas.

“Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas.”

“Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem tidak sendirian dalam perkara ini.

Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Chromebook sendiri adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google. Perangkat ini banyak digunakan untuk kebutuhan pendidikan berbasis digital karena terintegrasi dengan layanan internet dan aplikasi daring.

Namun jaksa menilai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, terutama di daerah 3T.

Daerah 3T merupakan singkatan dari Terluar, Tertinggal, dan Terdepan, yaitu wilayah yang memiliki keterbatasan akses infrastruktur dan teknologi dibanding daerah lain.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook justru mengalami kegagalan di wilayah tersebut karena keterbatasan jaringan internet dan kesiapan sarana pendukung.

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa survei memadai dan tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan laptop juga disebut dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.

Jaksa menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dakwaan terhadap Nadiem Makarim

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini publik menanti jalannya proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembelaan atau pleidoi dari pihak Nadiem sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved