Berita Nasional

Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita

Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

“Jelas saya kecewa, saya sakit hati, saya patah hati. Orang itu cuma patah hati, kalau dia cinta negara.”

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” ucap Nadiem.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem mengatakan dirinya tidak pernah menyesali keputusan bergabung dalam kabinet pemerintahan.

“Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup,” kata Nadiem.

“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil,” imbuh dia.

Nadiem juga mengaku sebenarnya berharap jaksa menuntut dirinya bebas.

“Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas.”

“Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem tidak sendirian dalam perkara ini.

Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Chromebook sendiri adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google. Perangkat ini banyak digunakan untuk kebutuhan pendidikan berbasis digital karena terintegrasi dengan layanan internet dan aplikasi daring.

Namun jaksa menilai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, terutama di daerah 3T.

Daerah 3T merupakan singkatan dari Terluar, Tertinggal, dan Terdepan, yaitu wilayah yang memiliki keterbatasan akses infrastruktur dan teknologi dibanding daerah lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved