Berita Nasional
Nasib Nadiem Makarim Jika Tak Bayar Rp 5,6 Triliun Dalam Waktu 1 Bulan, Harta Bedanya Akan Disita
Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, pendiri GoJek tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jaksa menyatakan seluruh harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang negara.
Perkara ini menjadi sorotan nasional karena menyeret salah satu tokoh teknologi dan pendidikan paling berpengaruh di Indonesia.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kebijakan pengadaan tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait perencanaan kebutuhan, penentuan harga, hingga evaluasi pengadaan.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa membacakan amar tuntutan terhadap Nadiem Makarim.
JPU menyebut total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjelaskan, sebagian besar nilai tersebut berasal dari dugaan kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan pendapatan resmi terdakwa.
Istilah uang pengganti dalam perkara korupsi merujuk pada kewajiban terdakwa mengembalikan kerugian negara atau hasil tindak pidana yang diperoleh secara melawan hukum.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa.
Harta Bisa Disita dan Dilelang Negara
Dalam persidangan, jaksa juga menjelaskan mekanisme apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.
Penyitaan aset dalam perkara korupsi dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Setelah disita, aset kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
| Sudah Menjadi Bagian Partai, PSI Sebut Jokowi Akan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| Ditjen Pas Ungkap Alasan Ferdy Sambo Bisa Kuliah S2 Teologi dari Dalam Penjara |
|
|---|
| Saksi Sidang Dugaan Korupsi Satelit, Ungkap Eks Dirjen Kuathan Dalangi Perintah Teken CoP Navayo |
|
|---|
| Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana: Siswa Bisa Request Menu MBG, SPPG Wajib Tanya Keinginan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)