Berita Nasional

Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas

Nadiem menyinggung tuntutan uang pengganti untuknya jauh di atas harta kekayaannya. 

Tayang:
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya setelah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam

Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari seorang teroris.

Selain dituntut 18 tahun penjara, Nadiem juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan," kata Nadiem kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaannya.

Mulai dari keputusan kemarin Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun penjara yang dinilainya tak masuk akal.

SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com)

"Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda. Yang ingin mengubah pola-pola lama. Yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi, ini adalah balasannya. Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun," imbuhnya.

Nadiem menyinggung tuntutan uang pengganti untuknya jauh di atas harta kekayaannya. 

"Jadi bisa bayangkan. Itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi. Apapun tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya. Dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," jelasnya.

Mantan Bos Gojek tersebut menyatakan tuntutan terhadapnya lebih besar dari teroris dan pembunuh.

"Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini. Sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah," tegasnya.

Nadiem mengklaim penuntut umum takut dirinya bebas. Sehingga dirinya dituntut begitu tinggi.

"Tetapi karena takut saya bebas. Angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya. Dan yang lebih menyakiti hati saya. Dan ini hal yang saya tidak mengerti. Karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini," kata Nadiem.

"Bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara. Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar. Jadi totalnya itu Rp 5 triliun," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved