Berita Nasional
Gerak Cepat Purbaya setelah Copot Pejabat Kemenkeu Karena Masalah Pajak, Besok Lantik Penggantinya
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (6/5/2026).
Ia ingin memastikan tidak ada lagi pejabat yang berani "bermain" dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama soal urusan uang negara yang harus dikembalikan ke rakyat.
“Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak.
Baginya, urusan restitusi adalah hal sensitif karena menyangkut hak wajib pajak. Dengan adanya ancaman copot jabatan ini, diharapkan para petugas pajak bekerja lebih jujur dan profesional.
Kasus Pejabat Pajak Nakal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada dan oknum di KPP Madya Jakarta Utara.
Modusnya, utang pajak perusahaan sebesar Rp75 miliar dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar setelah ada kesepakatan suap Rp4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui kedok jasa konsultan.
Pada Selasa (14/4/2026), KPK memeriksa empat petugas pajak, yakni Heru Tri Novianto, Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, dan Arif Wibawa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami bagaimana permainan administrasi tersebut dilakukan.
"Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Lainnya (P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing," kata Budi.
Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian hingga Rp59,3 miliar.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai pembangunan karena pajak adalah modal utama negara.
"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak secara langsung akan mendegradasi penerimaan negara," tegas Budi.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DAFTAR Tunjangan Hakim dan Hakim Ad Hoc Era Presiden Prabowo, Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan |
|
|---|
| Menteri Purbaya Bersih-bersih di Kemenkeu, Copot Pejabat Buntut Masalah Pajak Rp 25 Triliun |
|
|---|
| Penjelasan Gus Ipul Viralnya Pengadaan Sepatu Rp 700 Ribu, Padahal Harga Aslinya Rp 179 Ribu |
|
|---|
| Sosok Pelapor Abu Janda, Grace Natalie dan Ade Armando Terkait Potong Ceramah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Nilai Saham Nadiem Makarim di PT Gojek Tokopedia Melonjak Rp 5,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkeu-purbaya-ke-istana.jpg)