Berita Nasional

Gerak Cepat Purbaya setelah Copot Pejabat Kemenkeu Karena Masalah Pajak, Besok Lantik Penggantinya

Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (6/5/2026).

Tayang:
Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

Ia ingin memastikan tidak ada lagi pejabat yang berani "bermain" dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama soal urusan uang negara yang harus dikembalikan ke rakyat.

“Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak.

Baginya, urusan restitusi adalah hal sensitif karena menyangkut hak wajib pajak. Dengan adanya ancaman copot jabatan ini, diharapkan para petugas pajak bekerja lebih jujur dan profesional.

Kasus Pejabat Pajak Nakal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada dan oknum di KPP Madya Jakarta Utara.

Modusnya, utang pajak perusahaan sebesar Rp75 miliar dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar setelah ada kesepakatan suap Rp4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui kedok jasa konsultan.

Pada Selasa (14/4/2026), KPK memeriksa empat petugas pajak, yakni Heru Tri Novianto, Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, dan Arif Wibawa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami bagaimana permainan administrasi tersebut dilakukan.

"Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Lainnya (P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing," kata Budi.

Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian hingga Rp59,3 miliar.

KPK menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai pembangunan karena pajak adalah modal utama negara.

"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak secara langsung akan mendegradasi penerimaan negara," tegas Budi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved