Berita Viral
NASIB Pejabat Pajak Sumut Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya Imbas Minta Prabowo-Gibran Mundur
Pencopotan jabatan Bursok merupakan buntut dari rangkaian surat terbuka yang dilayangkannya antara tanggal 14 s/d 20 April 2026.
Ringkasan Berita:- Bursok Anthony Marlon, kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.- Bursok dicopot imbas mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan mereka- Alasan Bursok vokal lantara menyebut adanya skandal perusahaan fiktif dan keterlibatan delapan bank nasional yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut), Bursok Anthony Marlon, kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.
Pemberhentian setelah secara terbuka Bursok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan mereka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena dianggap melanggar konstitusi.
Pencopotan jabatan Bursok merupakan buntut dari rangkaian surat terbuka yang dilayangkannya antara tanggal 14 s/d 20 April 2026.
Dalam narasinya yang tajam, Bursok menuding pemerintah saat ini gagal menyetujui pengaduan dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.
Baca juga: DUDUK Perkara Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut Bukan Mualafnya, Ustad Derry Bersaksi
Tak tanggung-tanggung, ia menyebut adanya skandal perusahaan fiktif dan keterlibatan delapan bank nasional yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
"Ada yg mau saya sampaikan. Dikarenakan presiden, wapres, DPR, Dirjen Pajak dan Menkeu saya minta mundur karena diduga terlibat korupsi, hari ini saya diberhentikan sebagai pejabat Kasubbag TURT," kata Bursok kepada WartaKotalive.com, Senin (4/5/2026).
Keputusan penghentian Bursok tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 30 April 2026.
Berdasarkan hasil Sidang Tim Penilai Kinerja, Bursok dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan administrasi sehingga harus turun takhta menjadi pelaksana biasa di Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Baca juga: Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan
Hingga saat ini, pihak Istana maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengunduran diri dan tudingan serius yang dilontarkan oleh Bursok Anthony Marlon.
Desak Prabowo, Gibran, dan Purbaya Mundur
Sebelumnya secara terang-terangan Bursok melayangkan surat terbuka yang isinya sangat mengejutkan.
Yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.
Langkah berani Bursok Anthony ini bukan tanpa alasan.
Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara tanggal 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya atas mandeknya pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos saat Tugas, Aturan dari Mabes Polri
| DUDUK Perkara Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut Bukan Mualafnya, Ustad Derry Bersaksi |
|
|---|
| Kiai Ashari Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Kasus Pencabulan Santri, Segera Ditangkap dan Ditahan |
|
|---|
| Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung di Medsos saat Tugas, Aturan dari Mabes Polri |
|
|---|
| Sosok Gatot Nurmantyo, Eks Panglima TNI Ungkap Dicopot Jokowi Perkara Tak Naikkan Pangkat Jenderal |
|
|---|
| Rekaman Detik-detik Kades Mujiono Tewas Leher Terikat Selang di Kantornya, Punya Utang Rp370 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bursok-anthony-pegawai-pajak-sumut.jpg)