Berita Nasional

Gerak Cepat Purbaya setelah Copot Pejabat Kemenkeu Karena Masalah Pajak, Besok Lantik Penggantinya

Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (6/5/2026).

Tayang:
Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

Transparansi lebih lanjut kemungkinan akan disampaikan setelah proses audit dan pelantikan pejabat baru selesai dilakukan.

Langkah cepat Purbaya Yudhi Sadewa mencopot pejabat dan segera mengisi posisi kosong menunjukkan adanya upaya serius membenahi tata kelola fiskal, khususnya dalam sistem restitusi pajak yang rawan penyimpangan.

Kasus ini juga mengindikasikan bahwa persoalan bukan hanya pada nilai anggaran, tetapi pada kualitas data dan akurasi pelaporan, dua hal krusial dalam pengambilan kebijakan negara.

Jika audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan masalah lebih luas, bukan tidak mungkin akan ada gelombang evaluasi lanjutan di internal Kemenkeu.

Ancaman Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras bagi para pegawai pajak yang berani main mata dalam proses pengembalian kelebihan pajak atau restitusi.

Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan segan-segan memindahkan hingga menonaktifkan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa bagian pengembalian pajak (restitusi) adalah area yang sangat rawan penyimpangan.

Oleh karena itu, jika dalam investigasi ditemukan ada kepala kantor pajak yang bermasalah, sanksi tegas akan langsung diberikan.

“Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya."

"Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” ujar Purbaya saat berbicara di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Selama ini, aturan birokrasi memang cukup membatasi pimpinan untuk langsung memecat ASN.

Biasanya, pejabat yang bermasalah hanya dipindahkan ke posisi lain (mutasi).

Namun, Menkeu urbaya memberi sinyal bahwa kini ada celah aturan baru yang memungkinkan pegawai bermasalah untuk di-non-job-kan atau dicopot dari jabatannya tanpa diberi tugas baru.

Menurut Menkeu Purbaya, ancaman ini bertujuan untuk memberikan efek jera.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved