Korupsi Jalan di Sumut
BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru
KPK resmi membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut terkait perkara Topan Ginting Cs
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, memasuki babak baru.
Meski Topan Ginting dkk sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara.
Kini, KPK resmi membuka penyidikan baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.
"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Oleh karena itu, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai pemeriksaan sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelasnya.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, lima orang telah dijatuhi hukuman. Berikut daftarnya:
Penerima Suap
Topan Obaja Putra Ginting: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 50 juta.
Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 250 juta
Heliyanto: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,624 miliar.
Pemberi Suap
Akhirun Efendi Siregar: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
- Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
korupsi jalan di sumut
KPK penyidikan baru kasus Topan Ginting
Topan Ginting
korupsi di Sumatera Utara
| KPK Periksa 7 Orang di Medan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Berikut Namanya |
|
|---|
| Dewas KPK Periksa Rossa Purbo, Penyidik yang Dilaporkan KAMI Terkait Bobby Nasution |
|
|---|
| KAMI Laporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| KPK Dianggap ICW Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Budi Prasetyo: Perkara Sudah Limpah ke PN |
|
|---|
| UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumut-Topan-Ginting-kiri-dan-Kepala-Unit-Pelaksana-Teknis.jpg)