Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Minta Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Ijazah Jokowi, Dianggap Melanggar Empat UU
Roy Suryo cs berharap Komisi III DPR RI bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap penegakkan hukum.
Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.
"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sosok Irwan Arya, Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar Penipuan Buku Gibran End Game |
|
|---|
| Dokter Tifa Kekeh Tolak Restorative Justice, Bukan Kompromi, Terinspirasi RA Kartini |
|
|---|
| Refly Harun Vs Jahmada Girsang Nyaris Adu Jotos di Forum Diskusi, Berikut Sepak Terjang Keduanya |
|
|---|
| RJ Rismon Sianipar Dianggap Bertentangan dengan UU, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Batalkan |
|
|---|
| DOKTER Tifa Sebut Rismon Sianipar Sekarang Bak Preman, Tantang Debat dan Ragukan Roy Suryo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dan-pengacaranya-kasus.jpg)