Kasus Ijazah Jokowi

DOKTER Tifa Sebut Rismon Sianipar Sekarang Bak Preman, Tantang Debat dan Ragukan Roy Suryo

Dokter Tifa menegaskan tidak ada yang boleh melakukan judgement kepada seseorang yang keilmuannya bukan kompetensi kita.

TRIBUN MEDAN
PESAN EMOSIONAL - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kiri), tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menuliskan pesan emosional kepada Rismon Sianipar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa murka terhadap Rismon Sianipar terhadap sikapnya yang berubah.

Sikap Rismon dinilai Dokter Tifa bukan seperti ilmuwan, tapi bak seorang preman.

Hal itu usai mendengar Rismon Sianipar yang menyebut tulisan Roy Suryo di Buku Jokowi's White Paper, tidak bernilai.

Pernyataan ini disampaikan Rismon setelah dia berhasil mengajukan Restorative Justice (RJ) dan meminta maaf kepada Jokowi, hingga kini mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan telah bebas dari status tersangka kasus ijazah.

Baca juga: Dapat SP3, Rismon Sianipar Kini Kuliti Roy Suryo: Itu Pembohongan Publik yang Terus Diulang

Sebelumnya, Rismon, Roy, dan Dokter Tifa sama-sama merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi klaster kedua yang menuding ijazah eks Presiden RI ke-7 tersebut palsu.

Adapun, Buku Jokowi's White Paper yang sebelumnya disusun oleh Roy, Rismon, dan Dokter Tifa itu mengulas soal ijazah Jokowi dan Roy diketahui menulis sebanyak 49 halaman, mulai dari bab 1 hingga bab 6.

Mengenai tulisan Roy itu, Rismon menyebutnya kurang pantas karena menggunakan istilah Termul dalam penelitian ilmiah.

Karena hal ini, Rismon pun menyatakan bahwa penggunaan diksi Termul itu sudah menunjukkan bahwa Roy Suryo itu bias sebagai peneliti.

Baca juga: FANTASTIS Kekayaan Kepala BGN Dadan Disorot Tajam di Tengah Polemik 20 Ribu Unit Motor Listrik

Bahkan, Rismon juga mengatakan dalam buku Jokowi’s White Paper tersebut tidak dituliskan bahwa ijazah Jokowi 99,99 persen palsu.

Dokter Tifa yang mengetahui hal tersebut pun merasa tidak terima, sehingga dia mempertanyakan status keilmuan Rismon.

"Saya sangat keberatan ya dengan apa yang disampaikan oleh Rismon ya yang mengatakan bahwa karena Mas Roy itu hanya menuliskan 48 halaman atau 50 halaman itu kemudian tidak bernilai, wah salah besar," tegasnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/4/2026).

"Saya juga jadi bertanya apakah dia benar-benar seorang ilmuwan yang layak memegang gelar ya. Karena bagi kami para ilmuwan tidak boleh kita melakukan justifikasi terhadap ilmuwan lain yang bukan kompetensi kita," jelas Dokter Tifa.

Baca juga: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Langsung Anjlok, Pasar Global Bereaksi Cepat

Dokter Tifa menjelaskan bahwa legitimasi atau pengakuan keilmuan itu ada dua, pertama dari seorang akademisi karena Roy merupakan seorang dosen.

Kemudian kedua adalah pengakuan secara empirical base atau yang didasarkan pada data nyata, pengamatan langsung, pengukuran, atau pengalaman, bukan teori semata. 

Oleh karena itu, Dokter Tifa menegaskan tidak ada yang boleh melakukan judgement kepada seseorang yang keilmuannya bukan kompetensi kita.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved