Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Minta Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Ijazah Jokowi, Dianggap Melanggar Empat UU

Roy Suryo cs berharap Komisi III DPR RI bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap penegakkan hukum.

Tayang:
Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan.

Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam  konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). 

Refly mengatakan tujuan pihaknya mengirim surat itu adalah untuk mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya.

Dalam surat tersebut, Roy Suryo cs berharap Komisi III DPR RI bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap penegakkan hukum.

Baca juga: Akhir Pelarian Anisa Tumanggor Cs, Menantu yang Tega Rampok dan Bunuh Sang Mertua Dumaris Sitio

Adapun, tugas Komisi III DPR RI adalah membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Komisi ini juga mengawasi lembaga penegak hukum utama seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Hukum.

Berikut selengkapnya isi surat yang dikirimkan oleh Roy Suryo cs yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dengan hormat kami sampaikan salam dan semoga Bapak Habiburokhman selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas konstitusional.

Sehubungan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan atas laporan polisi Joko Widodo pada tanggal 30 April 2025 dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang saat ini sudah ada dalam tahap pra penuntutan. 

Dengan ini kami menyampaikan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara yang menjadi korban pelanggaran hukum. 

Kami mengharapkan peran Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan atas proses penegakan hukum yang melanggar: 

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru 
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban oleh penyidik Polda Metro Jaya

Besar harapan kami semoga permohonan audiensi ini dapat diterima untuk diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait kasus hukum yang kami hadapi.

Demikian surat ini dibuat untuk menjadi pertimbangan Bapak untuk menerima kami. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Baca juga: Setahun ART di Makassar Kuras Brankas Majikan Capai Rp700 Juta, Nekat Beli Rumah dan DP Mobil

Refly Harun Sampai Telepon Habiburokhman

Selain mengirimkan surat, Refly mengaku dirinya juga menelepon Habiburokhman terkait hal ini, tetapi tidak ada respons.

"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved